Mentawai — GardaNews.com
Proyek pengadaan perangkat Starlink (alat sinyal internet) untuk 60 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Kepulauan Mentawai kini tak sekadar terancam putus kontrak, namun mulai mengarah pada potensi pelanggaran hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Penyedia jasa CV Felya Pratama hingga kini belum merealisasikan pengantaran barang sebagaimana diwajibkan dalam kontrak. Kondisi ini memicu sikap tegas dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan, Jasmin Sanenek.
Saat dikonfirmasi GardaNews.com melalui WhatsApp, PPK menegaskan tidak akan ada pembayaran satu rupiah pun apabila barang tidak diserahkan secara resmi dan fisik ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Sepanjang barang tidak mereka antar sampai ke kantor dinas, tidak akan kami bayar. Kami tidak mau ambil risiko hukum,” tegas Jasmin Sanenek.
Berpotensi Langgar Perpres Pengadaan Barang/Jasa
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, ditegaskan bahwa.
Pembayaran hanya dapat dilakukan setelah barang/jasa diterima sesuai kontrak
PPK wajib menolak pembayaran apabila prestasi pekerjaan tidak terpenuhi
Penyedia yang wanprestasi dapat dikenakan sanksi administratif, pemutusan kontrak, pencairan jaminan, hingga blacklist nasional.
Dalam konteks ini, pengadaan tanpa barang fisik bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah pidana, terutama jika terdapat unsur rekayasa, kelalaian berat, atau niat menguntungkan pihak tertentu.
Nilai Hampir Rp1 Miliar, Risiko Negara Sangat Besar.
Proyek Starlink ini diketahui dimenangkan oleh CV Felya Pratama melalui mekanisme E-Katalog, dengan nilai anggaran mendekati Rp1 miliar. Paket tersebut dirancang untuk memperkuat akses internet di wilayah sekolah terpencil dan kepulauan.
Sumber internal yang dihimpun GardaNews.com mengungkapkan bahwa penawaran CV Felya Pratama tergolong sangat menarik dan tidak lazim, bahkan disebut berbeda jauh dengan paket sejenis yang biasanya tayang di LPSE.
“Penawarannya sangat bagus, beda dengan yang biasa muncul di LPSE. Tapi bagus di atas kertas tidak cukup kalau barangnya tidak ada,” ujar sumber internal.
Namun demikian, sumber tersebut menegaskan bahwa mekanisme E-Katalog menuntut kesiapan penyedia sejak awal, baik stok barang, logistik, maupun kemampuan distribusi. Kegagalan menghadirkan barang justru memperkuat dugaan ketidaksiapan atau wanprestasi serius.
PPK Tutup Celah, Aparat Berpotensi Masuk
Pantauan GardaNews.com, sikap PPK Dinas Pendidikan Mentawai terbilang menutup seluruh celah kompromi. Pembayaran tanpa barang dinilai berisiko melanggar asas kehati-hatian keuangan negara dan dapat berujung pada pemeriksaan oleh Inspektorat, BPK, Kejaksaan, hingga Kepolisian.
Dalam sejumlah kasus pengadaan, pembayaran fiktif atau barang tidak sesuai kontrak kerap menjadi pintu masuk aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan tindak pidana korupsi.Penyedia Bungkam, Putus Kontrak Kian Nyata
Hingga berita ini diterbitkan, CV Felya Pratama belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pengiriman maupun realisasi pengadaan perangkat Starlink tersebut.
GardaNews.com menilai, apabila pengadaan ini gagal direalisasikan, maka pemutusan kontrak, pencairan jaminan, evaluasi kinerja penyedia, hingga usulan sanksi daftar hitam (blacklist) menjadi langkah yang wajib ditempuh sesuai Perpres Pengadaan Barang/Jasa.
Proyek ini bukan sekadar angka anggaran, melainkan menyangkut hak dasar pendidikan dan akses informasi anak-anak Mentawai. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian penyedia, dan uang rakyat tidak boleh dibayarkan tanpa barang.(Tim redaksi)

