Bupati Nias Selatan Minta Pemerintah Pusat Gubernur Sumut, Evaluasi Izin PT Gurti dan PT Teluk Nauli di Kepulauan Batu

Gardasuarakitanews.com | Nias Selatan —
Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, secara resmi memohon kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional PT Gurti dan PT Teluk Nauli yang beroperasi di wilayah Pulau-Pulau Batu,

Kabupaten Nias Selatan.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor: 600.4.1/23.12/6/625-1/DLH/2025, tertanggal 23 Desember 2025, sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Kepulauan Batu yang selama ini mengeluhkan dampak aktivitas kedua perusahaan tersebut terhadap lingkungan hidup.


Diduga Rusak Lingkungan dan Lakukan Illegal Logging
Bupati Nias Selatan menilai aktivitas perusahaan tidak lagi memperhatikan keselamatan lingkungan dan keberadaan masyarakat setempat. Berdasarkan laporan masyarakat dan kondisi di lapangan, diduga terjadi pembalakan liar (illegal logging), perusakan hutan mangrove, serta degradasi kawasan pesisir yang berpotensi menyebabkan abrasi dan ancaman tenggelamnya pulau-pulau kecil di Kepulauan Batu.

Meskipun perusahaan mengantongi izin, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menilai bahwa pelaksanaan kegiatan di lapangan menyimpang dari ketentuan perizinan, sehingga izin tersebut diduga hanya dijadikan modus untuk melakukan perusakan lingkungan.

Berpotensi Langgar Sejumlah Undang-Undang
Aktivitas PT Gurti dan PT Teluk Nauli diduga melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 22, Pasal 36, Pasal 69, Pasal 98, dan Pasal 109;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3);

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mengatur illegal logging dan pertanggungjawaban pidana korporasi;

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, khususnya terkait larangan perusakan hutan mangrove.

Pemkab Minta Evaluasi dan Penegakan Hukum
Bupati Sokhiatulo Laia menegaskan bahwa pembangunan dan investasi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan dan masa depan masyarakat Kepulauan Batu.

Oleh karena itu, Pemkab Nias Selatan meminta Pemerintah Pusat dan kementerian terkait untuk mengevaluasi izin operasional, menghentikan aktivitas yang merusak, serta menegakkan hukum secara tegas terhadap dugaan perusakan lingkungan dan illegal logging.

Langkah ini dinilai penting demi menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir, hutan mangrove, dan kehidupan masyarakat di wilayah Kepulauan Batu. (Tim redaksi)

Share :