BPI KPNPA RI Cabang Kepulauan Mentawai Soroti Proyek Gedung Perpustakaan yang Mangkrak Hampir 4 Tahun

Tuapeijat  Mentawai— GardaNews.com

Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Cabang Kepulauan Mentawai menyoroti lambannya penyelesaian pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang hingga kini belum juga rampung, meski telah memasuki tahun keempat pengerjaan.

Proyek yang dimulai sejak tahun 2022 tersebut dinilai telah melampaui batas kewajaran, bahkan menyerupai proyek multiyears, meskipun secara kontrak tidak pernah ditetapkan sebagai pekerjaan tahun jamak.

Pada tahun anggaran 2025, pemerintah daerah kembali memberikan kesempatan kepada kontraktor melalui dua kali adendum waktu. Perpanjangan pertama selama 75 hari, kemudian ditambah lagi 30 hari pada Desember 2025. Namun hingga 29 Februari 2026, tidak terlihat adanya percepatan penyelesaian pekerjaan di lapangan.

Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP, Ketua BPI KPNPA RI Cabang Kepulauan Mentawai menilai kondisi ini patut dicurigai dan meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Proyek ini sudah terlalu lama, hampir empat tahun belum selesai. Sudah diberi adendum berulang kali, tapi tidak ada progres signifikan. Aparat penegak hukum harus turun agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” tegasnya.

Selain persoalan keterlambatan, BPI KPNPA RI juga menyoroti lokasi pembangunan gedung perpustakaan yang berdiri di atas lahan milik kelompok pertanian, yang hingga kini dinilai belum memiliki kejelasan status hukum secara menyeluruh.

Kontraktor Sudah Didenda, Proyek Tetap Berlanjut

Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah ini dikerjakan oleh CV Gema Nusantara. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Zulfikar, S.Pi, yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), membenarkan adanya perpanjangan waktu tambahan tersebut.

Hal itu disampaikannya kepada GardaNews.com melalui pesan WhatsApp pada 31 Desember 2025.

“Bobot pekerjaan hampir 70 persen. Iya, kita perpanjang lagi dengan denda 30 hari ke depan. Pembayaran juga sudah kami potong denda keterlambatan sebelumnya,” tulis Zulfikar.

Berdasarkan Kontrak Nomor 600.2.10.2/11/SP-LPGP3/DKdP/2025, pekerjaan seharusnya selesai pada 5 Oktober 2025. Namun melalui Adendum Pertama Nomor 600.2.10.2/42/ADD1-LPGP3/DKdP/2025, batas waktu diperpanjang hingga 23 Desember 2025.

 

Hasil pantauan GardaNews.com menunjukkan proyek ini telah mengalami dua kali adendum waktu, masing-masing 75 hari dan tambahan sekitar 50 hari, sehingga total perpanjangan mencapai lebih dari 125 hari kalender.

 

Desakan Evaluasi dan Penegakan Hukum

BPI KPNPA RI Cabang Kepulauan Mentawai menegaskan, jika proyek terus dibiarkan tanpa kejelasan penyelesaian, maka hal ini berpotensi merugikan keuangan daerah serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.

 

Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh, audit teknis dan keuangan, serta penegakan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.( Redaksi)

Share :