Medan – GardaNews.com
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, merespons penetapan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Naslindo Sirait, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.
Bobby mengaku telah mengetahui informasi tersebut dan menyatakan menghormati serta menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Kepulauan Mentawai.
Ia menegaskan, penonaktifan Naslindo dari jabatannya sebagai Kadiskop UKM Sumut akan dilakukan setelah adanya penahanan resmi oleh pihak kejaksaan.
“Jika sudah dilakukan penahanan, maka akan segera dilakukan penonaktifan,” ujar Bobby Nasution.
Untuk menjaga keberlangsungan roda pemerintahan, Bobby juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) sebagai pengganti sementara apabila penahanan dilakukan.
Dua Tersangka Baru Kasus Perusda Kemakmuran Mentawai
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai Tahun 2018–2019.
Pada Jumat, 23 Januari 2026 seminggu yang lalu, Tim Penyidik Kejari Kepulauan Mentawai memeriksa dua orang berinisial Dr. Naslindo Sirait di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Keduanya merupakan Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2020.
Berdasarkan hasil penyidikan yang didukung pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Dr. Naslindo Sirait sebagai tersangka. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka masing-masing bernomor:
01/L.3.22/Fd.2/01/2026
02/L.3.22/Fd.2/01/2026
tertanggal 23 Januari 2026.
Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7.872.493.095, berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Tim Auditor Bidang Pengawasan Kejati Sumatera Barat.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf c dan d KUHP.
Subsider, dikenakan Pasal 604 KUHP dengan ketentuan hukum yang sama.
Meski telah berstatus tersangka, Dr. Naslindo Sirati , tidak dilakukan penahanan, dengan pertimbangan bersikap kooperatif, tidak menghambat proses penyidikan, selalu memenuhi panggilan penyidik, serta tidak berupaya melarikan diri.
Perkara Berjalan Sejak 2025
Diketahui, penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak Januari 2025, dengan total 36 orang saksi dan 5 orang ahli yang telah diperiksa.
Sebelumnya, Kejari Kepulauan Mentawai juga telah menetapkan KAMSER MAROLOAN SITANGGANG, Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, sebagai tersangka. Saat ini, perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Dari fakta persidangan terungkap adanya peran pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, sehingga penetapan tersangka baru dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tim Redaktur)

