Bank Nagari Cabang Utama Diduga Abaikan Klaim Jaminan Proyek Rp. 819.590.000,Bank Nagari Disorot: Ketua BPI KPNPA RI Mentawai Sebut “Ini Sudah Kecurangan”

Mentawai – Garda Suara Kita News.com
Pelayanan PT Bank Nagari Cabang Utama Padang kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, klaim jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka proyek milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai hingga kini belum juga dibayarkan, meskipun pengajuan klaim tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022.

Nilai jaminan proyek tersebut tidak kecil, yakni sebesar Rp575.457.000 ( Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah) yang diterbitkan kepada CV Pelita Sikumber. Sesuai ketentuan kontrak pekerjaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah tiga kali mengajukan tuntutan klaim kepada pihak bank, yaitu:

Surat Nomor: 360/26/KPA-RR/BPBD, tanggal 27 Desember 2022
Surat Nomor: 360/48/RR-BPBD, tanggal 1 Februari 2023
Surat Nomor: 300.2.1/RR/BPBD/04/RR-BPBD, tanggal 31 Mei 2023
Namun hingga 3 Maret 2026, klaim tersebut belum juga direalisasikan oleh pihak PT Bank Nagari.

Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak bank belum memberikan kepastian pembayaran maupun penjelasan resmi terkait keterlambatan realisasi klaim tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan berbagai pihak. Pasalnya, jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka proyek seharusnya menjadi bentuk perlindungan bagi pemerintah apabila kontraktor gagal melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

Sementara itu, Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia Cabang Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, yang akrab disapa Delau, menilai persoalan ini tidak bisa lagi ditoleransi.

Menurutnya, jika klaim jaminan proyek yang sah tidak dibayarkan hingga bertahun-tahun, maka hal ini patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Jika tidak ada penyelesaian dari pihak bank, maka kami akan mendorong agar persoalan ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, bahkan sampai ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” tegas Delau.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan jaminan proyek yang bermasalah diduga bukan pertama kali terjadi di wilayah Kepulauan Mentawai, terutama terkait jaminan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan uang muka proyek.

Selain kasus tersebut, terdapat pula jaminan proyek lain yang diterbitkan oleh PT Bank Nagari kepada CV Teknik Dirgantara dengan nilai Rp819.590.000 (Delapan Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).

Salah satu proyek yang akhirnya diputus kontrak adalah pembangunan embung di Kecamatan Sipora Utara, dengan penyedia pekerjaan CV Pelita Sikumber, yang jaminannya diterbitkan oleh pihak bank.
Menurut Delau, persoalan ini harus menjadi perhatian serius direksi bank. Ia mengingatkan bahwa PT Bank Nagari merupakan bank milik pemerintah daerah, yang sahamnya juga dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat, termasuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Karena itu, pihaknya berharap direksi bank dan pimpinan cabang utama segera menuntaskan persoalan klaim jaminan pelaksanaan serta jaminan uang muka proyek pembangunan embung di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Saat ditemui wartawan di Kantor Sekretariat BPI KPNPA RI Cabang Mentawai di Km 2 Tuapejat, Delau bahkan menyampaikan kritik keras terhadap lambannya penyelesaian klaim tersebut jelas Kecurangan Bak Nagari.

“ Direksi Bank Nagari harus serius menangani persoalan ini. Masa sudah hampir tiga tahun klaim diajukan tetapi belum juga direalisasikan. Jika benar tidak dibayarkan, ini bisa dianggap tindakan yang tidak fair terhadap pemerintah daerah. Kami berharap direksi segera menyelesaikannya agar tidak menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.

Media Garda Suara Kita News.com juga telah mencoba menghubungi Direktur PT Bank Nagari Cabang Utama Padang, Hafit Dauli, melalui pesan WhatsApp guna meminta konfirmasi terkait persoalan tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan oleh media belum mendapatkan jawaban dari yang bersangkutan. Tim redaksi bahkan telah melakukan konfirmasi kembali, namun hingga saat ini pihak bank masih belum memberikan tanggapan resmi.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut ratusan juta rupiah jaminan proyek pemerintah yang belum dibayarkan selama bertahun-tahun.
(Tim Redaksi)

Share :