Ketua BPI KPNPA RI Mentawai Soroti Dugaan Praktik Mendahului Proyek, Ingatkan Potensi KKN dan Tekanan terhadap OPD

MENTAWAI – GardaNews.com
Ketua BPI KPNPA RI Kabupaten Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, angkat bicara terkait isu pembagian proyek yang berkembang di tengah masyarakat.

Pria yang akrab disapa Delau tersebut menegaskan bahwa pada prinsipnya pembagian proyek bukanlah persoalan, selama seluruh proses dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Silakan saja sepanjang sesuai prosedur. Harus jelas perusahaannya, dan paket pekerjaan wajib diumumkan melalui LPSE agar transparan dan terbuka,” tegas Delau.

Namun demikian, ia menyoroti adanya dugaan praktik di lapangan di mana pekerjaan telah lebih dahulu dilaksanakan oleh oknum kontraktor sebelum diumumkan secara resmi melalui sistem pengadaan.
“Kalau paket pekerjaan belum ada atau belum diumumkan di LPSE, tapi sudah dikerjakan, itu sangat berbahaya dan jelas menyalahi aturan,” ujarnya.

Menurut Delau, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengacu pada ketentuan:

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengadaan harus berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat (Pasal 6), serta menjunjung tinggi etika pengadaan (Pasal 7).

Selain itu, pada tahap perencanaan (Pasal 18), seluruh paket pekerjaan wajib diumumkan secara terbuka melalui sistem elektronik pemerintah.

“Tidak boleh mendahului pekerjaan baru kemudian diumumkan. Praktik seperti itu berpotensi melanggar hukum dan mengarah pada KKN, yaitu korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.

Imbauan kepada OPD
Delau juga mengingatkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Mentawai agar tetap berpegang teguh pada aturan dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun.

“Kami mengingatkan OPD jangan mengikuti tekanan politik maupun intimidasi dari oknum-oknum tertentu di masyarakat. Hal itu justru dapat membahayakan diri sendiri secara hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap pejabat memiliki tanggung jawab hukum atas keputusan yang diambil, sehingga penting untuk tetap profesional dan patuh pada regulasi yang berlaku.
“Jangan karena tekanan, akhirnya melanggar aturan. Lebih baik taat prosedur daripada menghadapi risiko hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Delau juga mengingatkan bahwa apabila praktik tersebut terbukti merugikan keuangan negara, maka dapat berimplikasi hukum sesuai ketentuan pidana, termasuk dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ia berharap seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun penyedia jasa (kontraktor), dapat menjalankan proses pengadaan secara profesional dan sesuai regulasi.

“Kita ingin pembangunan di Mentawai berjalan bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutupnya. (TIM)

Share :