Bank Nagari Tanggapi Sorotan Klaim Jaminan Proyek Embung Mentawai, Perkara Sedang Berproses di Pengadilan

 


Padang  – Garda Suara Kita News.com
PT Bank Nagari memberikan tanggapan terkait pemberitaan mengenai dugaan pengabaian klaim jaminan proyek pembangunan embung di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Melalui bagian hukum Bank Nagari Deyza,SH,  disampaikan bahwa persoalan tersebut saat ini tengah dalam proses penyelesaian melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Padang (10/03/2026)

Permasalahan tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan embung di Kecamatan Sipora Utara yang sebelumnya mengalami pemutusan kontrak pekerjaan karena proyek tersebut tidak diselesaikan oleh pihak kontraktor.

Pihak Bank Nagari menjelaskan bahwa bank garansi atau jaminan atas proyek tersebut diterbitkan oleh bank berdasarkan kontra garansi yang diberikan oleh perusahaan asuransi Jasa Raharja Putra Padang untuk jangka waktu tertentu.

Dengan demikian, penerbitan jaminan tersebut didasarkan pada hubungan penjaminan antara perusahaan asuransi Jasa Raharja Putra  sebagai pihak penjamin dengan pihak bank dalam penerbitan dokumen jaminan proyek.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemutusan kontrak pekerjaan diketahui terjadi di luar jangka waktu atau masa pertanggungan bank garansi atau jaminan yang diterbitkan oleh bank. Sehingga, pengajuan klaim atas jaminan tersebut telah melewati masa berlaku jaminan bank garansi.

Penjelasan mengenai hal tersebut, menurut pihak Bank Nagari, sebelumnya juga telah disampaikan dalam rapat yang dilaksanakan di Kantor PT Bank Nagari Cabang Utama pada tanggal 2 Februari 2023. Rapat tersebut dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Asril, St . pihak Bank Nagari Cabang Utama, serta pihak perusahaan asuransi Jasa Raharja Putra terkait guna memberikan penjelasan mengenai ketentuan jaminan yang berlaku.

Seiring dengan adanya perbedaan pandangan mengenai klaim tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui kuasa hukumnya Maru,SH,  kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 28 November 2025.

Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan perkara tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.

Pihak Bank Nagari menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian serta keputusan akhir kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai klaim jaminan proyek pembangunan embung di Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan nilai sekitar Rp575 juta sempat menjadi perhatian publik karena klaim tersebut belum direalisasikan.

Dengan adanya proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Padang, diharapkan perkara tersebut dapat memperoleh kepastian hukum sehingga seluruh pihak yang berkepentingan dapat memperoleh kejelasan mengenai penyelesaian sengketa dimaksud.
(Tim Redaksi)

Share :