GARDA NEWS.COM PADANG – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai secara resmi mengajukan pendanaan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) senilai Rp200 miliar untuk memulihkan infrastruktur yang rusak akibat bencana alam.
Pengajuan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen usulan R3P oleh Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana, di Auditorium Provinsi Sumatera Barat, Padang, dalam Rapat Koordinasi R3P tingkat Provinsi Sumatera Barat, Jumat (9/1/3026). Penandatanganan dilakukan di hadapan Sekretaris Utama BNPB, Dr. Rustian.
Usulan R3P Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan bagian dari pengajuan kolektif 13 kabupaten dan kota terdampak bencana di Sumatera Barat, dengan total nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp23 triliun.
Kepala BPBD Provinsi Sumatera Barat, Dr. Era Sukma, menjelaskan bahwa seluruh daerah pengusul telah memenuhi syarat utama, yakni menetapkan status tanggap darurat melalui surat keputusan kepala daerah.
“Seluruh kabupaten dan kota yang hadir telah mengeluarkan SK Tanggap Darurat. Ini menjadi syarat mutlak agar usulan pemulihan dapat diproses oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Dalam paparan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, Bupati Rinto Wardana menyampaikan bahwa kerusakan terparah terjadi di Pulau Siberut, terutama akibat banjir yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, fokus utama usulan R3P Mentawai meliputi perbaikan jembatan strategis di Saibi, Kecamatan Siberut Tengah, Jembatan Matobe di Desa Sikakap, serta pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana.
Bupati Rinto juga mengungkapkan bahwa nilai usulan anggaran Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi yang paling kecil dibandingkan daerah lain di Sumatera Barat, namun tetap difokuskan pada kebutuhan paling mendesak bagi masyarakat Kep.Mentawai.(*)

