Proyek Perpustakaan Mentawai Diadendum hingga 2026, Inspektorat Benarkan Pemberian Kesempatan 50 Hari Meski Denda Tembus 120 Hari

 

Tuapeijat — GardaNews.com
Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali menuai sorotan publik. Proyek yang telah berjalan hampir tiga tahun itu kembali mendapat perpanjangan waktu (adendum) hingga tahun 2026, meski kontraktor pelaksana CV Gema Nusantara telah dikenai denda keterlambatan lebih dari 120 hari kalender.


Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Zulfikar, S.Pi, yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), membenarkan adanya perpanjangan waktu tambahan tersebut. Hal itu disampaikannya kepada GardaNews.com melalui pesan singkat WhatsApp, (31/12/2025).

“Bobot pekerjaan hampir 70 persen.
Iya, kita perpanjang lagi dengan denda 30 hari ke depan. Pembayaran juga sudah kami potong denda keterlambatan sebelumnya,” tulis Zulfikar.

Berdasarkan Kontrak Nomor 600.2.10.2/11/SP-LPGP3/DKdP/2025, pekerjaan seharusnya selesai pada 5 Oktober 2025. Namun melalui Adendum Pertama Nomor 600.2.10.2/42/ADD1-LPGP3/DKdP/2025, batas waktu diperpanjang hingga 23 Desember 2025.
Hasil pantauan GardaNews.com menunjukkan proyek ini telah dua kali mengalami adendum waktu, masing-masing 75 hari dan tambahan 50 hari, sehingga total perpanjangan mencapai lebih dari 125 hari kalender. Pola tersebut menyerupai pekerjaan multiyears, meski secara kontrak tidak ditetapkan sebagai proyek tahun jamak.


Inspektorat: Pemberian Kesempatan Berdasarkan Penilaian PPK
Terkait polemik tersebut, GardaNews.com menghubungi Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sarieli BW, SH, MH. Ia membenarkan bahwa pihak Inspektorat telah melakukan konfirmasi langsung kepada PPK terkait perpanjangan waktu 50 hari kalender tersebut.

“Tadi sudah saya konfirmasi ke PPK. Pemberian kesempatan sampai dengan 50 hari kalender itu berdasarkan penilaian PPK bahwa pekerjaan tersebut masih sanggup diselesaikan oleh penyedia jasa selama masa pemberian kesempatan,” ujar Sarieli.

Sarieli menegaskan, selama masa perpanjangan atau pemberian kesempatan tersebut, penyedia jasa tetap dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selama pemberian kesempatan, tetap dikenakan denda keterlambatan sesuai aturan, sebagaimana diatur dalam peraturan presiden terkait pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.

Proyek Lama, Masalah Berulang
Ironisnya, pembangunan gedung perpustakaan ini bukan persoalan baru. Sejak 2023 hingga 2025, proyek tersebut terus diwarnai pergantian kontraktor, progres pekerjaan yang lambat, serta adendum waktu berulang, sehingga memunculkan dugaan lemahnya perencanaan dan pengendalian proyek sejak awal.

Pantauan GardaNews.com menunjukkan proyek ini nyaris tidak pernah lepas dari masalah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik yang semakin menguat: apakah CV Gema Nusantara memiliki kesiapan modal dan manajemen proyek yang memadai, atau justru terdapat persoalan lain yang menyebabkan pekerjaan terus berlarut-larut.

Meski denda keterlambatan diklaim telah dipotong dari pembayaran, fakta bahwa proyek tetap diperpanjang hingga memasuki tahun anggaran berikutnya menimbulkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan, ketegasan pengelolaan kontrak, serta kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Gema Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait kemampuan mereka menyelesaikan proyek dalam batas waktu perpanjangan terbaru.

GardaNews.com akan terus memantau perkembangan proyek ini, termasuk potensi pelanggaran regulasi pengadaan, tanggung jawab para pihak, serta kemungkinan dampak terhadap keuangan daerah.
(Tim Redaksi)

Share :