Pemda Kepulauan Mentawai Tertibkan Bangunan Tak Berizin di Tuapejat, Dugaan Libatkan Oknum Aparat Mencuat

Kepulauan Mentawai — GardaNews.com
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Tim Terpadu Penertiban akhirnya mengambil langkah tegas terhadap maraknya pendirian bangunan tanpa izin di kawasan Pantai Jati, Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Selasa (30/12/2025).

Penertiban ini menyingkap fakta bahwa sejumlah bangunan baru—mulai dari rumah pribadi, homestay, hingga bangunan usaha—diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), melanggar garis sempadan pantai, serta tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Pelanggaran Terstruktur di Kawasan Pesisir
Hasil pengawasan lapangan Tim Terpadu menemukan indikasi kuat bahwa sebagian bangunan telah dibangun tanpa proses perizinan sejak awal, bahkan tetap berlanjut meski kawasan tersebut masuk zona pesisir yang memiliki pembatasan ketat sesuai peraturan perundang-undangan.

Temuan ini menguatkan dugaan adanya pembiaran sistematis dalam pengawasan, sehingga pembangunan tanpa izin seolah menjadi praktik yang “lazim” di kawasan Pantai Jati, dan katiat sipora selatan

Dasar Hukum Jelas, Pelanggaran Nyata
Penertiban dilakukan berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014, UU Nomor 26 Tahun 2007, PP Nomor 21 Tahun 2021, serta Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 yang mengatur garis sempadan pantai minimal 100 meter dari pasang tertinggi ke arah darat, kecuali ditentukan lain dalam RTRW.
Selain itu, penerapan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa setiap bangunan wajib memiliki PBG, menggantikan IMB.

Fakta di lapangan menunjukkan kewajiban tersebut diabaikan oleh sejumlah pihak.
Penegakan Tanpa Pandang Bulu atau Sekadar Seremonial?
Pemerintah Daerah menegaskan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Namun publik kini menanti, apakah komitmen tersebut benar-benar dijalankan hingga tahap sanksi, atau berhenti pada teguran administratif semata.

Kepala DPMPTSP, Moti Sekhi Hura, menyatakan para pemilik bangunan yang terindikasi melanggar akan dipanggil secara resmi oleh Kasat Pol PP, Pudjo Raharjo, untuk dimintai klarifikasi dan menentukan langkah penindakan selanjutnya.

Dugaan Libatkan Oknum Aparat Penegak Hukum
Yang menarik perhatian publik, Tim Terpadu juga mengungkap adanya informasi dugaan pendirian bangunan tanpa izin di sekitar kawasan Gereja GKPM Tuapejat, yang dikaitkan dengan seorang oknum aparat penegak hukum.

Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan tidak lagi sebatas pelanggaran administrasi, melainkan menyangkut integritas penegakan hukum dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut-sebut tersebut belum memberikan klarifikasi, meski upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim redaksi.

Ujian Nyata Komitmen Pemerintah Daerah
Penertiban bangunan tak berizin ini menjadi ujian serius bagi Pemda Kepulauan Mentawai dalam menegakkan aturan tata ruang, melindungi kawasan pesisir dari kerusakan lingkungan, serta memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi pihak tertentu.

Publik kini menunggu langkah konkret: apakah bangunan melanggar akan dibongkar, disegel, atau dilegalkan secara kompromistis?
(Tim Investigasi GardaNews.com)

Share :