Mentawai – Gardasuarakitanews.com
Oleh: Tuhowoloo Telaumbanua,S.IP.
Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) kembali diperingati. Namun bagi publik, peringatan ini sering terasa hampa. Di ruang formal, pidato tentang integritas disampaikan dengan lantang. Di balik layar, praktik kompromi dan negosiasi kepentingan justru terus berlangsung. Korupsi tidak lagi tersembunyi; ia hadir sebagai kebiasaan yang dinormalisasi.
Laporan Transparency International 2024 menempatkan Indonesia pada peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37. Meski ada perbaikan angka dibanding tahun sebelumnya, kondisi ini belum mencerminkan perubahan substantif. Korupsi masih mengakar kuat, merambah dari pusat kekuasaan hingga layanan dasar: perizinan, pengadaan barang dan jasa, bantuan sosial, serta rekrutmen aparatur negara.
BPI KPNPA RI memandang situasi ini sebagai krisis moral dan krisis keteladanan. Korupsi hari ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan sistem sosial yang tumbuh dari pembiaran panjang. Ia hidup dari lemahnya pengawasan, penegakan hukum yang tidak konsisten, serta budaya kompromi yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Reformasi 1998 lahir dengan cita-cita pemerintahan yang bersih dan transparan. Namun dalam dua dekade terakhir, publik justru menyaksikan pelemahan serius terhadap agenda pemberantasan korupsi. Independensi lembaga antikorupsi tergerus, operasi tangkap tangan menurun, dan banyak perkara besar berhenti tanpa kepastian hukum. Kondisi ini menciptakan pesan berbahaya: korupsi tidak lagi menakutkan.
Survei Indikator Politik Indonesia tahun 2024 mencatat mayoritas warga menilai pemberantasan korupsi semakin melemah. Ketika kepercayaan publik runtuh, hukum kehilangan legitimasi. Dalam ruang kosong itulah korupsi bekerja paling efektif—bukan hanya mencuri uang rakyat, tetapi juga merampas rasa percaya kepada negara.
Dalam konteks ini, peran masyarakat sipil menjadi krusial. BPI KPNPA RI menegaskan sikap untuk berdiri di jalur kontrol sosial yang tegas dan konsisten. Kami memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup diserahkan pada negara semata, terlebih ketika instrumen pengawasan melemah. Partisipasi publik adalah benteng terakhir.
BPI KPNPA RI menolak segala bentuk kompromi terhadap kejahatan publik. Setiap indikasi korupsi—baik yang melibatkan oknum eksekutif, legislatif, maupun penegak hukum—harus dibuka ke ruang publik dan diproses secara adil. Tidak ada toleransi atas nama stabilitas, kedekatan politik, atau kepentingan kekuasaan.
Kami juga menekankan pentingnya pencegahan berbasis sistem. Pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta politik anggaran harus diawasi secara terbuka dan digital. Transparansi bukan hak istimewa pejabat, melainkan hak warga negara. Namun sistem tanpa integritas hanya akan melahirkan manipulasi baru.
Integritas memang jalan sunyi. Ia tidak populer dan sering berisiko. Namun sejarah menunjukkan, perubahan besar selalu lahir dari keberanian menjaga nilai di tengah arus pembiaran. BPI KPNPA RI memilih tetap berada di jalan ini—tegak lurus, tanpa kompromi, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Harkordia seharusnya menjadi cermin kejujuran, bukan panggung seremonial. Selama korupsi masih dinormalisasi, selama pelaku masih merasa aman, maka luka itu tidak akan sembuh. Dan selama itu pula, BPI KPNPA RI akan terus bersuara, mengawasi, dan melawan.***

