Mentawai, Gardasuarakitanews.com—Kepala dinas PUPR Kepulauan Mentawai, Asmen Simajorang, meluruskan pemberitaan terkait penggunaan material lokal pada proyek pembangunan jalan ruas Puro–Madobag yang dikerjakan oleh CV Wati Karya.
Menurut Asmen, untuk pekerjaan jalan dengan bentangan panjang, tidak memungkinkan seluruh timbunan langsung menggunakan material pilihan. Secara teknis, pekerjaan harus diawali dengan timbunan tanah lokal, baru kemudian dilapisi material pilihan sesuai spesifikasi.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini material pilihan yang didatangkan dari Padang belum tiba di lokasi proyek. Oleh karena itu, pekerjaan yang dilakukan di lapangan masih menggunakan tanah lokal sebagai tahap awal timbunan.
“Asal jangan dikatakan material pilihan itu menjadi material lokal. Yang benar, memang ada material lokal untuk tahap awal pekerjaan,” ujar Asmen Simajorang melalui pesan WhatsApp kepada media GardaNews.com, Selasa (16/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan persepsi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait spesifikasi material yang digunakan dalam proyek jalan Puro–Madobag.
Kepala Dinas PUPR Kepulauan Mentawai, Asmen Simajorang, menegaskan bahwa apabila ditemukan penggunaan timbunan dari kawasan ilegal, hal tersebut berada di luar tanggung jawab Dinas PUPR.
“Kalau timbunan itu berasal dari kawasan ilegal, itu bukan menjadi tanggung jawab kami,” tuturnya.
Asmen juga menyampaikan bahwa saat ini pekerjaan ruas jalan Puro–Madobag berada dalam kondisi kritis. Pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat teguran kepada penyedia jasa agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan kontrak yang berlaku.

Terkait kemungkinan adendum kontrak, Asmen menegaskan bahwa hal tersebut hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat sesuai peraturan.
“Adendum hanya bisa dilakukan jika progres pekerjaan sudah di atas 70 persen dan material sudah tersedia 100 persen di lokasi pekerjaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka konsekuensinya akan mengikuti ketentuan kontrak dan regulasi pengadaan yang berlaku. (Tim redaks)

