Pekerjaan Jalan Puro–Madobag Disorot, Diduga Gunakan Material Ilegal Tak Sesuai Spesifikasi

Kepulauan Mentawai — Pekerjaan pembangunan jalan ruas Puro–Madobag yang dilaksanakan oleh CV Wati Karya kembali menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga tidak menggunakan material timbunan sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Berdasarkan spesifikasi teknis (spek), timbunan yang digunakan seharusnya berupa timbunan pilihan Kelas B, yakni agregat granular pilihan berupa campuran pasir, kerikil, dan batu pecah yang bergradasi baik. Material ini berfungsi sebagai lapisan pondasi bawah jalan dan, sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), harus didatangkan dari Padang.

Namun, informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa pada item pekerjaan dengan volume sekitar 650 meter kubik, pelaksana proyek justru diduga menggunakan material lokal yang berasal dari galian C ilegal di kawasan hutan lindung Pokai, Dusun Mailepet.

Material lokal tersebut diduga direkayasa sebagai timbunan, meski secara kualitas maupun harga dinilai tidak sebanding dengan agregat granular pilihan sebagaimana disyaratkan dalam kontrak.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kepulauan Mentawai menyatakan bahwa penggunaan timbunan lokal hanya sekitar 200 meter kubik, sementara sisanya ditambah dengan material pilihan dari Padang. Pernyataan tersebut disampaikan di ruang kerjanya dan terkesan menepis pertanyaan media terkait dugaan penyimpangan spesifikasi.

Namun, pernyataan itu bertolak belakang dengan keterangan pihak pelaksana lapangan. Simo, selaku pelaksana proyek, saat ditemui di Siberut sekitar tiga minggu lalu, menyatakan secara terbuka bahwa pengerasan jalan diambil dari galian C Mailepet.
“Di mana lagi kami ambil pengerasan selain dari galian C Mailepet,” ujarnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan Feby, Direktur CV Wati Karya, melalui pesan WhatsApp kepada media Hardasuarakita News. Ia menyebut bahwa material timbunan yang digunakan merupakan material lokal dan diklaim telah sesuai spesifikasi.

Padahal, menurut keterangan sejumlah kontraktor yang enggan disebutkan namanya, pekerjaan pengerasan jalan di ruas Puro–Madobag maupun di wilayah lain seperti Pagai Utara, Pagai Selatan, dan Sikakap seharusnya menggunakan material pilihan yang didatangkan dari luar Kepulauan Mentawai, yakni agregat granular pilihan dari Padang.

Material tersebut berfungsi sebagai lapisan pondasi bawah untuk mendistribusikan beban dan melindungi tanah dasar sebelum pemasangan lapisan pondasi atas (Kelas A), sebagaimana standar teknis konstruksi jalan.

Perbedaan keterangan antara pihak dinas, pelaksana lapangan, dan perusahaan pelaksana proyek semakin menguatkan dugaan adanya ketidaksesuaian spesifikasi serta potensi pelanggaran hukum, baik dari aspek kontrak pekerjaan maupun penggunaan material dari kawasan hutan lindung.

Sorotan publik pun terus menguat. Masyarakat mendesak aparat pengawas dan penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek-proyek infrastruktur di Kepulauan Mentawai yang diduga bermasalah.

Potensi Pelanggaran Hukum

Pengambilan dan pemanfaatan material dari kawasan hutan lindung diduga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya:

Pasal 50 ayat (3) huruf e, yang melarang kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin;

Pasal 78 ayat (5), yang mengatur sanksi pidana atas pelanggaran tersebut.

Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain:

Pasal 36 ayat (1), yang mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan memiliki izin lingkungan;

Pasal 109, yang mengatur sanksi pidana bagi kegiatan tanpa izin lingkungan.

Diduga Langgar Aturan Pengadaan

Dari sisi pengadaan barang dan jasa, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi kontrak diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, antara lain:

Pasal 27 ayat (1), yang mewajibkan pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi teknis yang disepakati;

Pasal 78 ayat (1) huruf a, yang mengatur sanksi bagi penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
(Tim Redaksi)

Share :