Ketua BPI KPNPA RI Mentawai Menagih Janji Kejari Terkait Penetapan Tersangka Kasus Perusda dan RS Pratama Siberut

Mentawai, Gardasuarakitanews.com—Penanganan dua kasus besar di Kabupaten Kepulauan Mentawai mendapat sorotan publik di momen Hari Anti Korupsi Sedunia 2025. Dua perkara tersebut adalah dugaan korupsi di Perusda Kemakmuran Mentawai serta pembangunan Rumah Sakit Pratama Siberut Selatan.

Janji Kejari pada September 2025 Dipertanyakan

Sebelumnya, pada kegiatan coffee morning memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 tanggal 2 September 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Mentawai saat itu, Dr. Ira Febrina, SH, M.Si, menegaskan bahwa kedua kasus tersebut akan dituntaskan sebelum akhir tahun 2025. Untuk kasus Perusda, dia menyampaikan bahwa ada 30 saksi yang telah diperiksa dan pihaknya tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari ahli.

Kini, hasil audit dari Kejaksaan Tinggi telah keluar dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 7,8 miliar pada kasus Perusda Kemakmuran Mentawai dan proyek RS Pratama Siberut Selatan. Pada saat itu Kajari menyampaikan bahwa setelah perhitungan kerugian negara selesai, penetapan tersangka akan segera dilakukan.

Kejari Mentawai belum Merespon

Memasuki peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Ketika dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai yang baru, RA Yani, dan juga Kasintel Kejari Mentawai, Tommy, belum memberikan tanggapan terkait perkembangan dua perkara itu.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa penanganan kasus Perusda dan pembangunan RS Pratama Siberut kembali tertutup dari akses informasi publik.

BPI KPNPA RI Mentawai: Publik Berhak Mendapat Informasi Kepastian Hukum

Ketua BPI KPNPA RI Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP  yang akrab disapa Delau, menyampaikan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dari aparat penegak hukum.

“Kedua perkara ini sudah bertahun-tahun menjadi perhatian publik. Tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum,” tegasnya, Rabu, (10/12), siang di sekretariat BPI KPNPA RI Mentawai jalan raya Tuapejat kilometer 2,5.

Dia juga menilai kondisi bangunan RS Pratama Siberut Selatan yang berada di tepi tebing dan dinilai tidak layak untuk pelayanan kesehatan. “Sejak awal, media dan lembaga antikorupsi diminta mengawal kasus ini. Jika ada penyimpangan kualitas bangunan, tentu harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sorotan ke Kejaksaan Agung: Tidak Mungkin Korupsi Dilakukan Satu Orang

BPI KPNPA RI juga mempertanyakan perkembangan penanganan kasus Perusda Kemakmuran Mentawai di Kejaksaan Agung, yang hingga kini baru menetapkan satu orang tersangka yakni KS, selaku mantan dirut Perusda. Menurut Delau, nilai kerugian negara yang mencapai Rp 7,8 miliar tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja.

“Kalau hanya satu orang yang ditahan, itu bukan korupsi namanya. Itu seperti penggelapan. Kasus sebesar ini pasti melibatkan lebih dari satu pihak,” pungkasnya.(redaksi)

Share :