Tuapejat, Gardasuaranews.com—Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Desti Seminora, mengeluarkan pernyataan tegas terkait rendahnya kualitas sejumlah proyek pembangunan fasilitas kesehatan yang dikerjakan para kontraktor di daerah tersebut.
Desti mengungkapkan, hasil evaluasi internal menunjukkan banyak pekerjaan yang tidak memenuhi standar teknis dan ditemukan kesalahan spesifikasi serta adanya pelaksanaan yang tidak sesuai komitmen kontrak.
Atas temuan tersebut, Dinas Kesehatan memastikan akan memberikan sanksi blacklist kepada kontraktor yang terbukti melanggar aturan dan tidak menjalankan tanggung jawabnya sesuai ketentuan.
Sorotan pada Proyek Gedung Depo Farmasi SP2
Menanggapi sorotan publik dan media terkait pembangunan Gedung Depo Farmasi di SP2 dekat Kantor Camat, Dinas Kesehatan Mentawai menyampaikan beberapa poin penting:
1. Masa kontrak telah berakhir beberapa bulan lalu, namun pekerjaan masih berlangsung hingga saat ini.
2. Dinas menerima laporan dari masyarakat dan para pekerja bahwa upah tukang, biaya pemasangan aluminium kaca, hingga sejumlah tagihan material belum dibayarkan oleh pihak pemborong.
3. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemborong tidak merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp dari media.
Pemkab Mentawai Tidak Toleransi Kontraktor Tidak Profesional
Kepala Dinas Kesehatan Menegaskan, pemerintah daerah tidak akan mentolerir keterlambatan pekerjaan, pelanggaran spesifikasi, maupun ketidakpatuhan kontraktor dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada pekerja maupun penyedia material.
Kontraktor yang tidak profesional akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari pemutusan kontrak hingga blacklist, sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami tidak akan berkompromi dengan kontraktor yang merugikan negara dan menghambat pelayanan kesehatan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas,” tegas Desti Seminora dalam pernyataan resminya.

Dinas Kesehatan Mentawai menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap pembangunan fasilitas kesehatan dilakukan secara profesional, berkualitas, dan tepat waktu demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.(Redaksi)

