Oknum Legislator Diduga Terlibat Pengaturan Proyek Penunjukkan Langsung di Mentawai

Mentawai – gardasuarakitanews.com—Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai diduga terlibat dalam pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tahun anggaran 2025.

Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, oknum legislatif tersebut dikaitkan dengan sedikitnya dua paket pekerjaan pembangunan jalan di wilayah Silaonan–Betumonga. Nilai total dua paket tersebut diperkirakan mencapai Rp309.284.000 (tiga ratus sembilan juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah).

Sejumlah rekanan atau kontraktor lokal menyampaikan kekecewaan atas dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan tersebut. Mereka menilai keterlibatan anggota DPRD dalam pengaturan proyek APBD tidak etis dan berpotensi melanggar hukum.

“Kami sangat menyesalkan jika benar seorang anggota dewan ikut bermain proyek. Ini tidak beretika dan merugikan rekanan lain,” ujar salah satu kontraktor yang enggan disebutkan namanya.

Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mentawai, Asmen Simajorang, belum mendapatkan respons. Pesan yang dikirim kepada oknum anggota DPRD terkait juga tidak mendapat balasan hingga berita ini diterbitkan.

Berpotensi Langgar Aturan

Dugaan keterlibatan legislatif dalam pengaturan proyek pemerintah bertentangan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya: UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang melarang anggota dewan terlibat dalam praktik bisnis yang memanfaatkan jabatan. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Pengadaan Barang/Jasa mengatur etika serta larangan konflik kepentingan.

Begitu juga halnya di dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melarang campur tangan pihak tidak berwenang dalam penentuan pemenang paket pekerjaan. Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan, yang berpotensi menimbulkan sanksi etik hingga pidana korupsi. (Redaksi)

Share :