BPI KPNPA RI Soroti Proyek Rehabilitasi SMPN 2 Sipora Selatan, PPK Diingatkan Patuhi Aturan Kontrak

MENTAWAI — GardaSuaraKitaNews.com—Tim investigasi BPI KPNPA RI Cabang Mentawai melakukan peninjauan terhadap proyek rehabilitasi sarana dan prasarana SMPN 2 Sipora Selatan di Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan.

Proyek senilai Rp1.564.000.000 dari Tahun Anggaran 2025 tersebut dikerjakan oleh CV Yansa Mandiri dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender sesuai SPK Nomor SP-07/PPK/DAK.14.SMPN.2.SIPORASELATAN-REVIT/DISDIKBUD/2025.

Progres Diduga Tidak Sejalan dengan Jadwal

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tim BPI KPNPA RI menilai perkembangan pekerjaan berpotensi tidak sesuai dengan batas waktu kontrak. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap jadwal pelaksanaan.

Ketua BPI KPNPA RI: PPK Wajib Kendalikan Kontrak

Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua (Delau), menegaskan bahwa setiap keterlambatan pekerjaan tanpa alasan sah merupakan pelanggaran administratif kontraktual. Ia mengingatkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pengendalian.

Delau merujuk sejumlah ketentuan yang mengikat pelaksanaan proyek pemerintah, antara lain:

Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 PPK wajib mengendalikan kontrak (Pasal 11 ayat 1 huruf f). PPK wajib memastikan pelaksanaan sesuai spesifikasi, bobot, dan waktu (Pasal 55).

Keterlambatan dapat dikenakan denda sesuai ketentuan standar kontrak.

PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa pekerjaan APBD harus memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Permendagri 77 Tahun 2020 menyebutkan bahwa penyimpangan jadwal yang tidak ditindaklanjuti dapat dikategorikan sebagai kelalaian pejabat penatausahaan kegiatan.

“Proyek pendidikan bukan tempat uji coba. Jika jadwal tidak ditegakkan, PPK wajib menjatuhkan sanksi. Ini uang negara, dan aturannya jelas,” ujar Delau.

Temuan Lapangan

Tim BPI KPNPA RI mencatat sejumlah hal yang perlu diverifikasi lebih lanjut, antara lain:

Ketidaksesuaian antara bobot progres dan waktu berjalani ritme kerja yang dinilai tidak menunjukkan percepatan. Mnimnya aktivitas pekerja pada jam kerja tertentu

Ketiadaan papan informasi progres fisik yang umum dipasang pada proyek APBD, Delau meminta PPK dan Dinas Pendidikan melakukan evaluasi atas temuan tersebut.

Konfirmasi Belum Mendapat Respons

Hingga berita ini diturunkan (15 November 2025), Kepala Dinas Pendidikan Mentawai serta PPK proyek belum memberikan tanggapan, meski telah dihubungi melalui SMS dan WhatsApp.

Redaksi GardaSuaraKitaNews.com tetap membuka ruang klarifikasi dan akan memperbarui informasi apabila pihak terkait memberikan penjelasan resmi.

Desakan Penerapan Sanksi Jika Terbukti Terlambat

Delau menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jika terjadi keterlambatan tanpa alasan sah, maka sanksi denda harus diterapkan. Kami bekerja berdasarkan hukum dan siap melaporkan secara resmi jika ada pembiaran,” pungkasnya.(redaksi)

Share :