Mentawai, Gardasuarakitanews.com—Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Mentawai berhasil mengamankan seorang pria berinama Andryanto Hutauruk alias Andry (32), terduga bandar judi online di kawasan jalan raya Tuapejat kilometer 2, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, pada Selasa, (11/11), siang. Penangkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kepulauan Mentawai, Kompol Bustanul Alamsyah, S.Sos., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Edward Novilin Haloho, S.H., M.H.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kepulauan Mentawai. Mereka menerima aduan dari warga yang mengeluhkan keretakan rumah tangga akibat kecanduan judi online. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Sat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Edward Novilin Haloho segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian. “Kami menerima informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah bukti permulaan cukup, kami amankan satu tersangka beserta barang bukti terkait aktivitas jual beli chip untuk permainan daring,” ujar Iptu Edward Novilin Haloho, Rabu, (13/11), siang.
Tersangka diduga melakukan transaksi jual beli chip permainan daring High Game Island (HGI). Ia menjual chip kepada pemain dengan harga Rp57.000 per unit, dan membeli kembali dengan harga Rp50.000 per unit, sehingga memperoleh keuntungan dari selisih harga. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp1.710.000.
Tersangka kini telah ditahan di sel tahanan Polres Kepulauan Mentawai, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/16/XI/HUK.6.6/2025 tanggal 12 November 2025. Dengan dasar hukum penangkapan laporan polisi nomor: LP/04/A/XI/2025/SPKT/POLRES KEP. MENTAWAI/POLDA SUMBAR, tanggal 11 November 2025.
Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (2) undang-undang nkmor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan tegas aparat Sat Reskrim Polres Mentawai. “Langkah tegas aparat penegak hukum ini patut diapresiasi. Jika tidak dicegah, perilaku masyarakat yang ingin cepat kaya tanpa kerja keras akan semakin merajalela. Judi online hanya memberi harapan semu dan berujung pada kemiskinan keluarga,” ujarnya.(*)

