Warga Dusun Taraet Pertanyakan Tanah Leluhur, Satgas PKH Jelaskan Status Kawasan Hutan

Mentawai – Sumatera Barat | GardaSuaraKitaNews.com
Sejumlah warga dari Dusun Taraet, Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, mendatangi Kantor Bupati dan Kantor DPRD Mentawai, menyampaikan aspirasi terkait pemasangan plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di wilayah mereka, melaranga masuk beroperasi siapapun kecuali ada izin dari pemerintah pusat.

Dalam aksi tersebut, warga menyuarakan bahwa lahan yang kini dipasangi plang merupakan tanah leluhur yang telah mereka kelola secara turun-temurun, jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Di mana tanah leluhur kami? Sebelum Indonesia ada, kami sudah hidup dan mengelola tanah ini,” teriak salah seorang peserta aksi di halaman kantor DPRD Mentawai.

Masyarakat mengaku keberatan dengan pemasangan plang tersebut, karena merasa wilayah yang selama ini mereka tempati dan manfaatkan dianggap bagian dari kawasan hutan negara. Mereka meminta pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk meninjau ulang batas wilayah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Menanggapi hal itu, Satgas PKH menjelaskan bahwa langkah pemasangan plang dilakukan berdasarkan data dan peta resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di mana wilayah Dusun Taraet tercatat sebagai kawasan hutan produksi milik negara.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, masyarakat memiliki izin SIPUH (Surat Izin Pemanfaatan Hasil Hutan) yang memberikan hak terbatas untuk memanfaatkan hasil hutan, namun tidak mencakup kepemilikan atas lahan.

“Pemasangan plang bukan untuk mengambil alih lahan masyarakat, tetapi untuk memberikan kejelasan batas kawasan hutan agar tidak terjadi tumpang tindih klaim. Kami tetap menghormati masyarakat lokal dan terbuka untuk dialog,” ujar salah seorang anggota Satgas PKH di yang tidak mau disebut namanya.

Pemerintah Daerah Kep. Mentawai diharapkan dapat memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, dengan Satgas PKH atau dinas kehutanan ,dinas lingkungan hidup dan Badan Pertanahan pertanahan Negara. dan pihak terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan secara damai, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(Tim redaktur)

Share :