Dugaan Makelar Proyek di Pokja Jalan Km 5 Mapadegat

Garda Suara Kita News.com Mentawai – Persaingan tender proyek pembangunan jalan Km 5 Mapadegat, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, diduga diwarnai praktik makelar oleh oknum Kelompok Kerja (Pokja) LPSE setempat.

CV. Pulau Seribu, yang ditetapkan sebagai pemenang pertama tender, mengaku mendapat tekanan dari salah seorang anggota Pokja berinisial VK. Oknum tersebut diduga meminta agar CV. Pulau Seribu mengundurkan diri, dengan iming-iming sejumlah uang, supaya posisi pemenang dialihkan kepada pemenang cadangan nomor tiga, yaitu CV. Pustaka Teknik asal Lampung.

Direktur CV. Pulau Seribu Cabang Mentawai, yang baru pertama kali mengikuti tender proyek pada Mei 2025, menceritakan bahwa pada 26 Agustus 2025 jaminan pelaksanaan proyek sudah terbit dari perusahaan asuransi. Namun, sehari kemudian, yakni 27 Agustus 2025, pihaknya diminta mengajukan surat pengunduran diri.

Menurut pengakuannya, permintaan itu datang langsung dari VK yang mengaku sudah lama mengenal pimpinan CV. Pustaka Teknik. VK juga menyebut bahwa pemenang cadangan kedua bisa “dikalahkan” karena ia mengetahui kelemahannya dalam proses evaluasi.

Kepada wartawan, Direktur CV. Pulau Seribu mengaku mengalami kerugian karena sudah mengeluarkan biaya besar, namun akhirnya tidak bisa mengerjakan proyek tersebut.

 

> “Rayuannya bilang, untuk apa capek kerja apalagi dibuang 20 persen. Lebih baik mundur saja. Saya ditawari uang puluhan juta,” ungkapnya, reslisai nihil , pemilik perusahaan CV. Pustaka Teknis bernama Andi asal Lapung ini hanya janji-janji alasan belum menerima uang proyeknya di Dinas pustaka mentawai pekejaan gedung Pustaka km.8 sipora utara.

Saat dikonfirmasi media pada 16 September 2025, VK tidak menampik perannya, namun membantah menjadi pengatur skenario.

“Saya hanya penghubung, karena saya kenal kedua belah pihak. Soal komitmen, itu urusan mereka,” ujar VK di salah satu penginapan di Tuapejat.

Namun, menurut Direktur CV. Pulau Seribu, janji kompensasi dari pihak CV. Pustaka Teknik maupun oknum Pokja tersebut tidak pernah terealisasi.

Akibat pengunduran diri itu, CV. Pulau Seribu mengalami kerugian besar. Selain dana jaminan pelaksanaan yang sudah keluar, perusahaan juga diblacklist oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sementara itu, paket pekerjaan akhirnya dilanjutkan oleh pihak lain.

Berita terkait dugaan praktik makelar proyek ini masih akan terus ditelusuri oleh media.
(Bersambung…)

Share :