MENTAWAI – Gardasuarakitanews.com
Sejumlah tokoh masyarakat dan pemilik hak ulayat di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat. Surat yang dikirim pada 28 Agustus 2025 itu berisi permohonan pembatalan verifikasi dan validasi usulan hutan adat yang diajukan oleh Bupati Kepulauan Mentawai.
Sebanyak 17 pemilik hak ulayat dari Kecamatan Sipora Utara dan Kecamatan Sipora Selatan menandatangani surat tersebut. Mereka menolak usulan verifikasi hutan adat karena menilai prosesnya cacat prosedur dan tidak melibatkan seluruh pemilik hak ulayat.
Masyarakat Merasa Tidak Dilibatkan
Suhendra Sababalat, S.Th, mantan Anggota DPRD Kepulauan Mentawai, menegaskan bahwa ada oknum LSM yang memanfaatkan situasi masyarakat yang sedang mengalami perpecahan. Menurutnya, proses pengusulan hutan adat dilakukan tanpa musyawarah dan tidak mewakili seluruh suku di Pulau Sipora.
> “Kami bersama para pemilik hak ulayat dan suku-suku Mentawai sudah menyurati DLH Sumbar. Kami menolak proses pengusulan hutan adat ini karena tidak melalui musyawarah dan banyak pihak yang tidak dilibatkan,” tegas Suhendra, Kamis (28/8/2025).
Sementara itu, Pdt. GKM juga mengecam tindakan oknum LSM yang dianggap membodohi masyarakat dan sengaja memprovokasi konflik antarwarga.
> “Kami minta jangan memprovokasi kami. Proses ini harus dihentikan. Cukuplah perpecahan yang sudah terjadi selama ini,” ujarnya.
Isi Pokok Surat Penolakan
Dalam surat tersebut, masyarakat adat Sipora menyampaikan beberapa poin utama:
1. Menolak Verifikasi Usulan Hutan Adat
Masyarakat adat Sipora, sebagai pemilik sah tanah dan hutan ulayat, menolak dilakukannya verifikasi terhadap usulan hutan adat yang diajukan Bupati. Penolakan ini merujuk pada Surat Nomor 500.4.3.16/33/DLH/2025 tentang Permohonan Peninjauan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PT. SPS dan Percepatan Verifikasi Usulan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
2. Dugaan Cacat Prosedur oleh LSM
Masyarakat menilai adanya indikasi tumpang tindih klaim serta pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh LSM YCMM dan AMAN. Mereka menegaskan bahwa tidak pernah ada sosialisasi atau pemberitahuan resmi mengenai pematokan dan klaim tanah ulayat yang dilakukan oleh pihak LSM.
3. Kekhawatiran Terhadap Keamanan
Masyarakat khawatir jika verifikasi tetap dipaksakan, maka akan memicu konflik horizontal dan mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Sipora.
Pernah Menyurati Menteri Kehutanan
Sebelumnya, pada 19 Juli 2025, sebanyak 8 pemilik hak ulayat juga telah menyurati Menteri Kehutanan RI untuk menolak pengusulan hutan adat seluas 8.682 hektare. Mereka menilai proses pengusulan tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak mewakili seluruh suku di Mentawai.
Masyarakat adat Sipora berharap pemerintah daerah maupun provinsi dapat memfasilitasi musyawarah bersama agar setiap keputusan terkait pengelolaan hutan adat tidak menimbulkan perpecahan antar-suku dan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemilik hak ulayat.
(Rek / Gardasuarakitanews.com)

