Gardasuarakitanews.com—DPD BPI KPNPA RI Kepulauan Mentawai bakal melayangkan laporan pengrusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Berkah Rimba Nusantara (BRN) selaku salah satu perusahaan kayu yang beralamat di dusun Taraet, desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara ke Polres Kepulauan Mentawai dalam waktu dekat. Dimana, sebelumnya, BPI KPNPA RI Kepulauan Mentawai juga sudah melayangkan pengaduan ke Mapolda Sumbar dengan nomor surat 040/BPI/LP/VI-2025 tanggal 17 juni 2025 kemarin.
Laporan tersebut, terkait dugaan penggunaan pelabuhan tikus yang dilakukan oleh PT. BRN di wilayah Kepulauan Mentawai. Selain itu, DPD BPI KPNPA RI Kepulauan Mentawai menemukan adanya dugaan potensi kerugian negara dan daerah, karena pelabuhan yang digunakan ilegal atau tidak memiliki izin.
“Sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Untuk itu, kita telah meminta Dirpolairud Polda Sumbar melakukan penyelidikan dan penindakan hukum atas pelanggaran tersebut,” kata Tuhowolo Telambanua selaku ketua BPI KPNPA RI Kepulauan Mentawai.
Berdasarkan koordinasi yang dilakukan oleh ketua BPI KPNPA RI Kepulauan Mentawai dengan Kapolda Sumbar beberapa waktu lalu, memerintahkan Kapolres Kepulauan Mentawai untuk menindaklanjuti temuan dari DPD BPI KPNPA RI Kepulauan Mentawai tersebut. Pihaknya, juga telah memiliki kelengkapan dokumen dan bukti atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. BRN tersebut.
Dugaan pelanggaran ini juga diperkuat oleh pernyataan yang disampaikan Kepala dinas Lingkungan Hidup Sumbar Tasliatul Fuadi kepada ketua BPI KPNPA RI Kepulauan Mentawai akhir pekan kemarin di Padang. Dimana, dia mengatakan, bahwa, sampai ini belum ada perusahaan atau Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang mengajukan dokumen lingkungan ke dinas KLH Sumbar.
“Kami tidak tahu apakah mereka mengajukan dokumen ke Kabupaten. Tapi yang jelas undang-undang 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan itu menjelaskan bahwa, setiap usaha atau kegiatan wajib dilengkapi dengan dokumen lingkungan. Rincian masalah dokumen lingkungan itu, juga telah ditetapkan dalam Permen LHK dan PP nomor 5 tahun 2021,” ungkap mantan sekretaris dinas Kehutanan Mentawai tersebut.
Menurut dia, perusahaan yang melakukan penebangan kayu di atas 50 hektar sampai 100 hektar wajib memiliki dokumen lingkungan. Sedangkan, untuk galian C saja, kata dia, dengan luas galian 5 hektar atau lebih wajib memiliki izin dan dokumen lingkungan. Apalagi perusahaan kayu yang menggunakan alat berat yang berdampak terhadap lingkungan dan berkurangnya tegakkan hutan.
“Prinsipnya, tidak ada larangan mengambil hasil hutan, tetapi harus ada regulasi yang harus diikuti. Begitu juga, kalau usaha tersebut, menimbulkan dampak lingkungan, juga harus ada yang namanya dokumen lingkungan. Kami juga telah menyurati kementrian atas adanya laporan pengaduan DPD BPI KPNPA RI Kepulauan Mentawai ke dinas LHK Sumbar. Sebab, kewenangan penindakan belum ada regulasinya,” pungkasnya.(red)