Ketua DPD BPI KPNPA RI Mentawai Minta Kapolres Mentawai Periksa PT. BRN dan Kepala Syahbandar Sioban Terkait Pengrusakan Ekosistem dan Lingkungan

Gardasuarakitanews.com—DPD BPI KNPA-RI Kepulauan Mentawai meminta Kapolda Sumbar melalui Kapolres Mentawai untuk lebih serius memeriksa PT. Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan kepala Syahbandar Sioban A. Lubis. Pasalnya, ada dugaan “kongkalingkong” antara pihak PT. BRN dengan Syahbandar Sioban untuk memberikan surat izin berlayar kapal milik perusahaan PT. BRN untuk mengangkut kayu dari Mentawai.

Ketua DPD BPI KPNPA RI Kepulauan Mentawai, Tuhowolo Telambanua, mengatakan, bahwa, perusahaan PT. BRN yang berlokasi di Dusun Taraet, Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai juga telah melakukan pembohongan publik. Dimana, izin garis pantai untuk mobilisasi kayu logingnya baru terbit pada bulan Juli 2025.

“Pihak PT. BRN mengatakan, seluruh perizinannya, sudah lengkap, termasuk izin garis pantai yang telah disahkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.775/AL.308/OJPL yang dikeluarkan pada tanggal 7 Juli 2025. Sementara, mereka sudah beberapa kali mengeluarkan kayu dari Mentawai dan terakhir pada tanggal 23 Juni 2025 kemarin. Artinya, mereka mengeluarkan kayu sebelum izin garis pantainya diterbitkan,” ungkap pria yang karib disapa Delau ini.

Dia mengatakan, operasional dan bongkar muat kayu dari pantai ke kapal ponton yang hanya menggunakan pelabuhan tikus alias tidak berizin tersebut, selain merusak ekosistem terumbuk karang juga merusak habitat penyu di kawasan tersebut. Hal ini tidak saja merugikan negara, namun, juga merusak ekosistem lingkungan secara massif.

Di samping itu, dari hasil koordinasi dengan Kepala Dinas kehutanan Sumatera barat, Ferdinal Asmin beberapa waktu lalu juga telah diterbitkan surat dari Kementrian Kehutanan nomor 5.132/ptsl/SPHL/PHL-36/B/6/2025 tentang tata kelola dan evaluasi pemanfaatan hutan tanggal 23 Juni 2025 kemarin. Dimana, poin ke tiganya menjelaskan, bahwa, penghentian sementara penatausahaan hasil hutan melalui SIPUHH terhadap pemanfaatan kayu tumbuh alami pada pemegang hak atas tanah termasuk pemberian layanan user id.

“Tetapi PT BRN tidak mengindahkan surat dari kementrian kehutanan ini. Buktinya, tanggal 23 Juni mereka masih tetap mengeluarkan kayu dari Mentawai berdasarkan izin berlayar dari Syahbandar Sioban tanpa izin garis pantai. Mereka tetap dengan dalih sudah memiliki seluruh izin operasional yang lengkap dan sah secara hukum. Mereka juga menyatakan telah mengantongi izin resmi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan kegiatan pengolahan kayu sesuai dengan waktu yang ditentukan,” pungkasnya.(*)

Share :