DPD BPI KPNPA RI Mentawai Apresiasi Aksi KKP Dalam Menertibkan Pelaku Wisata Resor yang tak Berizin

Gardasuarakitanews.com—Ketua BPI KPNPA RI, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP menilai, bahwa gebrakan yang dilakukan Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan bentuk nyata dari keberanian dan integritas dalam penegakan hukum. Menuru dia, tidak ada toleransi terhadap pelaku pelanggaran undang-undang dan perampok kekayaan negara, termasuk di Mentawai.

“Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang pemanfaatan pulau kecil dan perairan disekitarnya. Kita apresiasi aksi yang dilakukan oleh KKP, karna selama ini tercatat 34 perusahaan asing yang tidak memiliki Izin usaha dalam Hutan Produksi telah banyak melabrak aturan,” kata pria yang akrab disapa Delau ini.

Temuan yang didapat oleh Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di lapangan beberapa waktu lalu, yakni, adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan laut di Pulau Siberut, tepatnya di Pulau Siloina, desa Pasakat Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi salah satu bukti. Dimana, berdasarkan hasil operasi pengawasan tersebut, petugas menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. SIS selaku pengelola.

“Pengelola diketahui belum memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP. Dari temuan tersebut, petugas dari dari KKP telah memberikan surat peringatan 1 (satu) kepada PT. SIS dan pelaku usaha diberikan batas waktu untuk segera memenuhi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku hingga Februari 2026,” katanya sesuai yang disampaikan pejabat dari KKP.

Selain itu, kata dia, perasi pengawasan juga dilakukan untuk menindak lanjuti laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan nelayan terkait dugaan privatisasi Pulau Silonia oleh pengelola. Pengelola, lanjut dia, juga telah telah membuat pernyataan tertulis untuk tidak melakukan pelarangan terhadap masyarakat Mentawai yang mampir dan atau melakukan kegiatan lainnya di pulau tersebut.

Ke depan, dia juga mengharapkan, kepada pelaku wisata darat, seperti resort di Kepulauan Mentawai tidak lagi melarang masyarakat Mentawai untuk berteduh dan kegiatan lainnya seperti pergi berlibur, menikmati keindahan pantai. Tentunya, juga dengan tetap menjaga dan memperhatikan kesopanan dan kesantunan selama berkunjung ke tempat tersebut.(tim)

Share :