Ketua BPI KPNPA RI Minta Kapolri Tindak Tegas PT. Berkah Rimba Nusantara atas Dugaan Perusakan Lingkungan dan Garis Pantai di Mentawai

Mentawai – Gardasuarakitanews.com
PT. Berkah Rimba Nusantara (BRN) terus beroperasi melakukan pembalakan kayu di Kepulauan Mentawai, meski telah dikeluarkan surat edaran oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari untuk menghentikan seluruh aktivitas pemanfaatan kayu tumbuh alami di Indonesia.

Surat resmi bernomor S.147/PHL IPHH/HPL.04.01/B/7/2025 tertanggal 23 Juni 2025 itu menginstruksikan penghentian kegiatan kepada seluruh pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), dan secara tegas menyatakan bahwa kegiatan pemanfaatan kayu ditutup mulai 14 Juli 2025 pukul 00.00 WIB.

Namun, PT. BRN diduga kuat mengabaikan surat edaran tersebut dan tetap melanjutkan aktivitas penebangan kayu di Dusun Trayet, Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Aktivitas ini diduga telah merusak hutan dan garis pantai yang menjadi habitat konservasi penyu di pesisir barat Pulau Sipora.

Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, yang akrab disapa Delau, meminta Kapolri melalui jajaran di Sumatera Barat untuk segera menindak tegas pihak perusahaan.

> “Kami minta Kapolri melalui Polda Sumbar menangkap dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam perusakan lingkungan ini bukan hanya soal pembalakan liar, tetapi juga menyangkut kerusakan kawasan konservasi penyu yang dilindungi,” tegas Delau kepada Gardasuarakitanews.com, Rabu (24/7/2025).

 

Lebih lanjut, Delau juga mengungkap bahwa kapal tongkang terus keluar-masuk secara ilegal melalui pelabuhan tak resmi (dikenal sebagai “pelabuhan tikus”) di wilayah Trayet sejak tahun 2023 hingga kini. Aktivitas bongkar muat kayu tersebut dilakukan tanpa izin resmi garis pantai maupun izin pelabuhan.

Pada 24 Juli 2025,hari ini masyarakat kembali memberikan informasi bahwa,masuknya kapal tongkang untuk mengangkut kayu gelondongan dari lokasi tersebut. Dugaan ini semakin kuat dengan tidak adanya tanggapan dari pihak perusahaan.

Pihak redaksi Gardasuarakitanews.com telah mencoba menghubungi Direktur PT. BRN, Iksan, melalui pesan WhatsApp dan SMS, namun tidak mendapat balasan. Kontak ke nomor lain yang disebut milik perusahaan hanya dibalas singkat:

> “Maaf saya di jalan menuju Padang Pariaman. Hubungi saja Pak Doni (pemilik perusahaan kayu) atau Pak Zetri dari kehutanan Sumbar,” demikian bunyi balasan.

 

Sementara itu, Martinus, pemegang Hak Atas Tanah di Trayet, juga tidak merespons saat dihubungi.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Siuban Wilker Tuapejat, Thamrin, saat dikonfirmasi mengenai keberadaan tongkang, menyebut bahwa pihak pengurus kapal belum datang mengurus dokumen.

> “Benar, tongkang sudah masuk ke Trayet. Tapi dokumen kapal belum mereka serahkan. Katanya, hari ini akan datang ke kantor,” ujarnya singkat.

 

BPI KPNPA RI berharap pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam penegakan hukum dan segera mengambil langkah tegas terhadap seluruh pelaku yang diduga terlibat dalam perusakan lingkungan di wilayah hukum Polres Mentawai.

(Tim Redaksi | Gardasuarakitanews.com)

Share :