Gardasuarakitanews.com—DPD Badan Peneliti Independen (BPI) KPNPA RI Kepulauan Mentawai menilai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak tepat sasaran dan melanggar aturan. Dimana, pihaknya mendapati masih sejumlah ASN Mentawai yang masih terdaftar sebagai penerima BSU tersebut tahun ini.
Ketua DPD BPI KPNPA RI Kepulauan Mentawai, Tuhowolo Telambanua, Kamis, (16/7), siang mengatakan, bahwa, berdasarkan Permenaker nomor 5 tahun 2025 pasal 1 ayat 2 poin 3 menyatakan ASN (PNS/PPPK) dikecualikan sebagai penerima BSU. Menurut dia, BSU ini jelas merupakan hak dari tenaga kerja yang bekerja di perusahaan atau instansi.
“Nah, kami melihat sampai hari ini, masih ada ASN yang datang ke kantor Pos Tuapejat untuk mengurus pencairan BSU-nya. Menurut kami hal ini sudah jelas-jelas melanggar ketentuan tentang ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Semestinya, kata dia, yang berhak menerima BSU merupakan tenaga kerja aktif dan bukan ASN. Landasan dan payung hukumnya, kata dia, sudah jelas. Jangan nantinya, lanjut dia, ASN yang sudah mengurus dan menerima BSU tersebut, mengembalikan uang yang sudah diterima ke negara.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Mentawai, Dominikus Saleleubaja mengatakan, bahwa, ASN penerima BSU tersebut, sebelumnya merupakan tenaga kontrak daerah Kepulauan Mentawai. Hak BSU yang mereka terima merupakan subsidi yang terhitung sebelum mereka di angkat menjadi ASN.
“Sama halnya dengan jasa yang mereka terima ketika mereka bekerja. Bahkan, mereka yang dilantik sebagai PPPK pada bulan Juli saja masih menerima gaji tenaga kontraknya pada bulan Juni. Begitu yang kami pahami, karena BSU kan bukan gaji bulanan,” pungkasnya.(tim)