Gardasuarakitanews.com—Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Peneliti Independen (BPI) Kekayaan Penyelenggara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (KPNPA-RI) Kabupaten Kepulauan Mentawai meminta Kejaksaaan Negeri Kepulauan Mentawai Ira Febrina untuk segera menahan mantan direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kepulauan Mentawai Kamser Sitanggang beserta kroninya. Dimana, dari hasil penelitian yang dilakukan oleh DPD BPI KPNPA RI Kepulauan Mentawai terdapat kerugian negara sebesar Rp 20.676.235.800 semenjak berdirinya Perumda pada tahun 2017 hingga 2021.
Hal itu disampaikan Ketua DPD BPI KPNPA RI Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tuhowolo Telambanua, Sabtu, (12/7), siang di sekretariat DPD BPI KPNPA RI di Tuapejat. Dia mengatakan, laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi tersebut, mendapat tanggapan langsung dari Kejaksaaan Agung RI tanggal 28 April 2025 atas laporan DPD BPI KPNPA RI Kepulauan Mentawai tanggal 14 Maret 2025.
“Sekarang kita mintak Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai selaku yang menangani kasus ini, segera menangkap Direktur Perumda Kemakmuran Mentawai Kamser Sitanggang. Sebab, ini sudah lama ditunggu-tunggu oleh publik. Jadi, kami DPD BPI KPNPA RI Kepulauan Mentawai meminta agar segera memproses secara atas perbuatan tindak pidana korupsi tersebut,” kata pria yang akrab disapa Delau ini.
Selain hasil penelitian dan investigasi DPD BPI KPNPA RI Kabupaten Kepulauan Mentawai, hal itu juga dibuktikan dengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nomor 48A/LHP/XVIII.PDG/05/2024. Dimana, anggaran penyertaan modal dari Pemkab Mentawai dikucurkan ke Perumda Kemakmuran Mentawai sejak tahun 2017 hingga 2021. Besaran uang penyertaan modal tersebut, hingga kini belum bisa dipertanggungjawabkan oleh Perumda Kemakmuran Mentawai.
Semenjak berdiri Perumda Mentawai ada tiga program kegiatan, yakni, unit perbengkelan, unit material berupa pasir dan kerikil dan unit hasil bumi. Nah, dari ketiga usaha ini, Perumda juga membuka usaha mengelola kelapa untuk dijadikan minyak mentah dan minyak pakai. Baru pada tahun 2020 Perumda mengelola empat unit usaha, yakni, mengelola Pembangkit Listrik Biomasaa di Pulau Siberut dengan subsidi sebesar Rp 1,5 miliar dan berjalan dua tahun.
“Perumda kemakmuran Mentawai ini telah melakukan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, menyalahi prosedur dan wanpretasi terhadap pengelolaan program dan keuangan. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai juga tidak melakukan studi kelayakan usaha dari awal hingga sekarang. Semua pejabat yang terlibat mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(DELAU)