Jakarta – Gardasuarakitanews.com Dalam pertemuan tersebut, para peserta menyampaikan permasalahan terbitnya izin komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, yang dikeluarkan pada Maret 2023.
Menanggapi hal tersebut, KSP tengah mengkaji isu ini secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat. Sebelumnya, KSP sudah mengirimkan tim untuk verifikasi lapangan. KSP mendorong agar pembangunan daerah melalui investasi berbasis sumber daya alam dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, memperhatikan kelestarian sumber daya alam, serta pembangunan masyarakat adat setempat.
Berita ini dirilis dari instegaram dan medsos lainya, media ini menghubungi Tuhowoloo Telaumbanua, Ketua BPI KPNPA RI Kab. Kep. Mentawai meminta pandangannya, terhadap masyarakat pro dan kontrak, kehadiran, rencana PBPH oleh PT. SPS di pulau sipora.
Menurut ketua BPI KPNPA RI, sah-sah saja, yang mendukung pasti benci kemiskinan, benci kebodohan, karna maduknya investor, mengelolah lahan priduksi, hutan priduksi milik siapa ? Jawabannya milik negara jika negara mengelolah sesuai uandang-undang apa salahnya, toh kemasukan pajak sama Negara, mentawai sudah terlalu lama dipelihara kemiskinan tanpa solusi.
sempat saya dengar tadi siang dalam diskusi Zoom , ada yang menyampaikan selama perusahaan ada dimentawai sejak 70an tidak ada perubahan, siapa bilang, Perusahaan membangun sekolah SMA ,SD, tempat ibadah buat jalan diseluruh mentawai.
Jalan trans adalah pinjaman dari pemerintah pusat, kementerian kehutanan. Jika kita melihat saja aturannya saya tidak mengjalangi karna BPI KPNPA RI tegak lurus jika sesuainaturan yang berlaku kita dorong masyarakat agar mendukung jangan kita ikut-ikutan kepada kelompok memelihara kemiskinan mentawai, coba lihat masyarakat mentawai, di pendalaman , masih miskin susah jalan desa kedusun belum sempaurna , anggaran daerah semakin keok.
BPI sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat mengelolah hutan produksi, jika ada hutan masayarakat tidak mendukung program tersebut t tinggalkan , selanjutnya masyarakat yang mendukung adalah masyarakat, pemilik lahan yang berdekatan dengan hutan produksi.
Sedangkang yang tidak mendukung adalah oknum LSM pemain kelompok lama yang mau mempertahankan keberadaan mentawai, agar tetap seperti dahulu sampai selam-lamanya tetap utuh mentawai kemiskinan , dibuat seratus persen mentawai untuk mempertahankan kemiskinan sikerei selama-lamanya agar tidak berubah (Tim)