Mentawai, Gardasuarakitanews.com—Sebanyak 30 item pekerjaan tender dan penunjukkan langsung (PL) di Kepulauan Mentawai tahun 2025 terancam putus kontrak karena bobot pekerjaan yang hingga November 2025 masih di bawah 50 persen. Untuk itu, dinas terkait dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dihimbau untuk mengambil langkah tegas guna mengantisipasi terjadinya adendum atau tambahan waktu di luar batas kontrak yang telah ditetapkan.
Demikian dikatakan inspektur Kepulauan Mentawai, Serieli Bawamenewi, di ruangan kerjanya, Senin, (15/12), siang. Dia mengatakan, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru nomor 84 tahun 2025 tentang mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran.
“Nah, salah satu poin utama dari PMK tersebut, yakni, pemberian adendum sesuai pasal 16 ayat 6. Dimana, adendum yang diberikan minimal pekerjaannya telah terselesaikan mencapai 75 persen dari batas kontrak 31 Desember untuk pekerjaan kontruksi,” ungkapnya.
Permohonan adendum ini diajukan oleh rekanan kepada PPK dengan kesediaan untuk menyelesaikan pekerjaan dan pernyataan kesanggupan untuk sanksi denda keterlambatan. Selain itu, dia juga mengingatkan agar OPD terkait, seperti dinas PUPR, Kesehatan dan Pendidikan tidak serta merta memberikan adendum sebelum adanya kepastian material dari penyedia yang sudah standby atau tinggal pasang.
“Jika, penyedia tidak mampu menyediakan material sebelum pekerjaan atau adendum, maka tidak perlu diberikan adendum. Karena, percuma adendum, toh penyedia juga tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaannya,” katanya.
Di samping itu, juga kata dia, penyedia juga harus memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan sebelum diberikan adendum sampai batas waktu pengerjaan. Artinya, kata dia, saat ini 30 pekerjaan baik tender maupun PL yang bobot pekerjaannya di bawah 50 persen pada akhir Nopember 2025 di Kepulauan Mentawai kemungkinan besar akan putus kontrak.(*)

